Otomotifnet.com - Viral baru-baru ini video menunjukkan deretan motor tak bertuan berjejer parkir di parkiran Bandara Ngurah Rai Bali.
Bukan hanya puluhan, bahkan motor yang tidak diambil pemiliknya tembus seratus unit.
Caption pada unggahan terkait parkir di Bandara Ngurah Rai itu ditulis :
“Netizen membagikan video di media sosial terkait puluhan motor berbagai merk yang ditinggal pemilik di parkiran Airport Ngurah Rai, Bali. Kondisi motor-motor tersebut terlihat kotor dan berdebu.
Kira-kira motornya ditinggal berapa lama ya semeton? TikTok/lombokpirates”
Motor yang lama parkir itu berjejer dan sudah sangat kotor berdebu bahkan tampak berkarat di parkiran Bandara Ngurah Rai.
PGS General Manager Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali, Iwan Novi mengatakan, banyak motor yang terparkir lama.
“Dapat kami sampaikan bahwa lokasi parkir sepeda motor pada video tersebut ada di lantai 3 parkir bertingkat roda dua yang berada di sebelah utara terminal Bandara Ngurah Rai,” ujar Iwan, dikutip dari TribunBali (4/12/2023).
Jumlah motor yang belum diambil pemiliknya di parkiran Bandara Ngurah Rai Bali per bulan Oktober menurut catatan managemen ada kurang lebih 100 unit.
“Periodenya bervariasi, dari 7 tahun hingga 3 bulan,” tambahnya.
Melalui kesempatan ini Iwan meminta bantuan kepada rekan-rekan media mungkin dapat menyampaikan kepada yang merasa memiliki motor yang belum diambil di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dapat menghubungi pihak pengelola parkir yakni Angkasa Pura Support.
“Sesuai periode waktu kendaraan roda dua yang ditinggalkan di atas yang bervariasi, biaya parkir tertinggi adalah kendaraan yang masuk area parkir dari 5 Juli 2016 dengan estimasi biaya parkir sebesar kurang lebih Rp 74 juta,” ungkap Iwan.
Pada dasarnya mekanisme layanan parkir di Bandara Ngurah Rai tidak memungkinkan kami untuk mengetahui pemilik kendaraan bermotor tersebut.
Namun kami sudah mengupayakan kerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mencari tahu kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut.
Saat ini kami memiliki MoU dengan Kejaksaan Tinggi Bali, dengan petunjuk dan arahan dari Tim Bidang Perdata & TUN Kejaksaan Tinggi Bali, kami sedang mengkaji mekanisme yang tepat untuk penanganan kendaraan bermotor roda dua yang ditinggalkan tersebut.
Baca Juga: Jangan Mau Bayar Parkir di Jogja Kalau Enggak Dikasih Karcis, Jukir Kasar Bakal Ditindak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR