Otomotifnet.com - Memasuki musim liburan, permasalahan tarif parkir mahal sering kejadian di Yogyakarta.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat jangan bayar parkir kalau tidak diberi karcis.
"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar. Kalau (juru parkir) sampai melakukan tindakan melawan hukum, ya negara kita kan negara hukum. Ini akan kami proses,” ujar Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com (5/12/2023).
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir liar, melainkan pada kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tersebar di Kota Jogja.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah menyediakan karcis resmi sebagai dasar legalitas juru parkir memungut retribusi dari masyarakat yang akan memanfaatkan jasa parkir kendaraan.
Oleh karena itu, baik masyarakat maupun wisatawan tidak perlu membayar parkir apabila petugas atau juru parkir tidak memberikan karcis parkir.
Agus menyampaikan, selama ini ketertiban pemungutan retribusi terkait layanan parkir ini telah disosialisasikan oleh pihaknya kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.
Jika terdapat juru parkir yang melakukan pelanggaran terkait hal tersebut, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah pencabutan surat tugas.
“Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya,” ujar Agus.
Menjelang libur akhir tahun ini, Dishub Kota Yogyakarta pun mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir sebagai salah satu upaya preventif.