Pembinaan tersebut dimaksud untuk mencegah pelanggaran parkir, termasuk pelanggaran tarif.
“Pembinaan kami lakukan per kawasan dengan cara mengundang juru parkir maupun kami yang datang langsung ke lokasi parkir,” kata Agus.
Agus menuturkan, informasi mengenai lokasi resmi parkir dan tarifnya di seluruh wilayah Kota Yogyakarta pun telah disebarluaskan melalui akun resmi media sosial Dishub Kota Yogyakarta.
Demikian pula dengan papan larangan parkir hingga papan sosialisasi yang menjelaskan perihal tarif resmi parkir yang juga dipasang di sejumlah ruas jalan.
Agus mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan sendiri.
Penindakkan terhadap juru parkir ilegal akan dilakukan berkoordinasi dengan penegak hukum. Pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait lokasi-lokasi yang terdapat juru parkir ilegal.
“Mereka (polisi) akan mengenakan pasal yang bukan tipiring,” ucap Agus.
Baca Juga: Imbauan Keras Polisi, Abaikan Tukang Parkir Liar Minta Bayaran di Lokasi-lokasi Ini