Otomotifnet.com - Memasuki musim liburan, permasalahan tarif parkir mahal sering kejadian di Yogyakarta.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat jangan bayar parkir kalau tidak diberi karcis.
"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar. Kalau (juru parkir) sampai melakukan tindakan melawan hukum, ya negara kita kan negara hukum. Ini akan kami proses,” ujar Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com (5/12/2023).
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir liar, melainkan pada kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tersebar di Kota Jogja.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah menyediakan karcis resmi sebagai dasar legalitas juru parkir memungut retribusi dari masyarakat yang akan memanfaatkan jasa parkir kendaraan.
Oleh karena itu, baik masyarakat maupun wisatawan tidak perlu membayar parkir apabila petugas atau juru parkir tidak memberikan karcis parkir.
Agus menyampaikan, selama ini ketertiban pemungutan retribusi terkait layanan parkir ini telah disosialisasikan oleh pihaknya kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.
Jika terdapat juru parkir yang melakukan pelanggaran terkait hal tersebut, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah pencabutan surat tugas.
“Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya,” ujar Agus.
Menjelang libur akhir tahun ini, Dishub Kota Yogyakarta pun mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir sebagai salah satu upaya preventif.
Pembinaan tersebut dimaksud untuk mencegah pelanggaran parkir, termasuk pelanggaran tarif.
“Pembinaan kami lakukan per kawasan dengan cara mengundang juru parkir maupun kami yang datang langsung ke lokasi parkir,” kata Agus.
Agus menuturkan, informasi mengenai lokasi resmi parkir dan tarifnya di seluruh wilayah Kota Yogyakarta pun telah disebarluaskan melalui akun resmi media sosial Dishub Kota Yogyakarta.
Demikian pula dengan papan larangan parkir hingga papan sosialisasi yang menjelaskan perihal tarif resmi parkir yang juga dipasang di sejumlah ruas jalan.
Agus mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan sendiri.
Penindakkan terhadap juru parkir ilegal akan dilakukan berkoordinasi dengan penegak hukum. Pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait lokasi-lokasi yang terdapat juru parkir ilegal.
“Mereka (polisi) akan mengenakan pasal yang bukan tipiring,” ucap Agus.
Baca Juga: Imbauan Keras Polisi, Abaikan Tukang Parkir Liar Minta Bayaran di Lokasi-lokasi Ini