Otomotifnet.com - Meski punya SIM dan STNK tapi ketika tidak membawa saat mengemudi tetap saja ditilang.
Aturan yang mengatur tentang hal ini pun juga ada.
Dasar hukum polisi dapat melakukan tilang dalam situasi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288.
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu dalam pasal yang sama juga ditetapkan jika pengemudi tak dilengkapi STNK maka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
SIM dan STNK adalah dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian. Hal ini diatur pada Pasal 106 ayat 5.
"Setiap pengemudi harus membawa SIM dan STNK pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra dilansir wawancara GridOto.com (6/12/2023).
Ia mengatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar untuk mengambil kedua dokumen tersebut apalagi minta difotokan oleh orang rumah.
"Kalau ambil STNK dan SIM dulu dan dia (pelanggar) enggak kembali bagaimana? Lalu kalau (minta) difotokan tau itu STNK asli atau tidak memang bisa dari lihat foto. Untuk itu kami menghimbau saat bawa kendaraan lengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK," tegasnya.
Baca Juga: Pemotor Kehujanan Jangan Neduh di Underpass, Denda Tilangnya Nguras Duit Gajian
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR