Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jarang Terjadi, Jalanan Bakal Sepi Truk di Tanggal Berikut Kecuali Angkut BBM dan Pangan

Irsyaad W - Rabu, 13 Desember 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi truk tangki Pertamina
Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi truk tangki Pertamina

Otomotifnet.com - Momen jarang terjadi bakal dilihat dalam waktu dekat.

Jalanan bakal sepi dari truk di momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, kecuali angkut BBM dan pangan.

Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk barang selama Nataru.

Kasubdit Lalu Lintas Transportasi Darat BPTJ Kemenhub, Dandun Prakosa mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk kenyamaan dan keamanan di lalu lintas menyusul pergerakan masyarakat diprediksi meningkat.

"Kami mendasarkan pelaksanaan ini melalui Keputusan Bersama antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," kata Dandun dalam Media Briefing Operasi Gabungan Penyelenggaran Angkutan Natal dan Tahun Baru di Jabodetabek, Jakarta, (11/12/23) menukil Kompas.com.

Dandun mengatakan, jenis mobil barang yang dibatasi yaitu, mobil dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, memiliki 3 sumbu atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan atau gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Ia mengatakan, mobil barang yang dikecualikan dari aturan pembatasan tersebut yaitu, mobil yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok.

Ratusan truk odol ditilang di Tol Jakarta-Tangerang
Jasa Marga
Ratusan truk odol ditilang di Tol Jakarta-Tangerang

"Namun dengan syarat yaitu mobil tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut," terang Dandun.

"Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujarnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa