"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan tersangka yakni Arifin karena membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi unjuk rasa dan penutupan akses pintu masuk dan pintu keluar di kantor pelayanan Satpas Singosari," kata Wisnu,(19/12/23) dilansir dari TribunJatim.com.
Dikatakan Wisnu, Arifin dengan sengaja berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM.
Hal ini dilakukan dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Pelayanan Satpas Singosari.
Demo ini sudah dipersiapkan oleh Arifin sejak Sabtu (16/12/2023) dengan mempersiapkan berbagai peralatan.
"Selanjutnya Arifin membujuk saudara, serta tetangganya untuk ikut serta. Ada janji dari Arifin jika memang aksi ini nantinya berhasil, akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM," sambungnya.
Wisnu menyampaikan, tak hanya sekali saja Arifin melakukan hal yang serupa. Namun, sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Mulai dari 2022 hingga 2023.
Di mana, Arifin mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 ribu hingga Rp150 ribu per orang dari jasa calo SIM yang ia lakukan.
Atas perbuatannya, Arifin disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Calo Beneran Dibuat Nganggur, Bikin SIM Wajib Scan Wajah Banjir Dukungan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR