Otomotifnet.com - Polisi sadar dari awal terkait syarat melampirkan sertifikat mengemudi untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena penerbitan sertifikat mengemudi tersebut rawan jadi bisnis para calo.
Untuk itu, Korlantas Polri kini tengah merancang aplikasi khusus.
Hal itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat), ini kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo)," kata Yusri di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, (22/6/23).
Yusri menjelaskan, nantinya aplikasi tersebut akan sama seperti Sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang adalah sistem berbentuk bank data kendaraan bermotor.
Yusri mengatakan, aplikasi serupa nantinya akan dibuat untuk menghindari calo dalam penerbitan sertifikat.
Sebab, menurut Yusri, jika tidak ada pengontrolan terkait hal penerbitan sertifikat, berpotensi memunculkan calo-calo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski begitu, ia menekankan Korlantas saat ini masih fokus mengkaji implementasi aturan yang mewajibkan syarat sertifikat dalam proses pembuatan SIM.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR