Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Sadar Dari Awal, Akui Sertifikat Mengemudi Rawan Jadi Bisnis Calo SIM

Irsyaad W - Senin, 26 Juni 2023 | 10:30 WIB
Sekjen AISI, Hari Budianto beri komentar tentang sertifikat mengemudi yang akan menjadi syarat bikin SIM.
Kolase AISI/GridOto/Kompasiana
Sekjen AISI, Hari Budianto beri komentar tentang sertifikat mengemudi yang akan menjadi syarat bikin SIM.

"Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," jelas Yusri.

Diketahui, kewajiban melampirkan fotokopi sertifikat sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM belum diberlakukan.

Menurut Yusri, Korlantas juga masih akan membuat aturan turunan terkait kebijakan tersebut.
Setelah itu, Korlantas juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sebelum efektif diberlakukan.

"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ungkapnya.
Ketentuan soal sertifikat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Nantinya, penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, namun diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Selain Sertifikat Mengemudi, Syarat Baru Bikin SIM Wajib Terdaftar Peserta JKN

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/16314101/korlantas-wacanakan-buat-aplikasi-cegah-calo-sertifikat-mengemudi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa