"Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," jelas Yusri.
Diketahui, kewajiban melampirkan fotokopi sertifikat sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM belum diberlakukan.
Menurut Yusri, Korlantas juga masih akan membuat aturan turunan terkait kebijakan tersebut.
Setelah itu, Korlantas juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sebelum efektif diberlakukan.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ungkapnya.
Ketentuan soal sertifikat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Nantinya, penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, namun diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Selain Sertifikat Mengemudi, Syarat Baru Bikin SIM Wajib Terdaftar Peserta JKN
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR