Otomotifnet.com - Polisi sadar dari awal terkait syarat melampirkan sertifikat mengemudi untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena penerbitan sertifikat mengemudi tersebut rawan jadi bisnis para calo.
Untuk itu, Korlantas Polri kini tengah merancang aplikasi khusus.
Hal itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat), ini kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo)," kata Yusri di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, (22/6/23).
Yusri menjelaskan, nantinya aplikasi tersebut akan sama seperti Sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang adalah sistem berbentuk bank data kendaraan bermotor.
Yusri mengatakan, aplikasi serupa nantinya akan dibuat untuk menghindari calo dalam penerbitan sertifikat.
Sebab, menurut Yusri, jika tidak ada pengontrolan terkait hal penerbitan sertifikat, berpotensi memunculkan calo-calo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski begitu, ia menekankan Korlantas saat ini masih fokus mengkaji implementasi aturan yang mewajibkan syarat sertifikat dalam proses pembuatan SIM.
"Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," jelas Yusri.
Diketahui, kewajiban melampirkan fotokopi sertifikat sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM belum diberlakukan.
Menurut Yusri, Korlantas juga masih akan membuat aturan turunan terkait kebijakan tersebut.
Setelah itu, Korlantas juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sebelum efektif diberlakukan.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ungkapnya.
Ketentuan soal sertifikat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Nantinya, penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, namun diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Selain Sertifikat Mengemudi, Syarat Baru Bikin SIM Wajib Terdaftar Peserta JKN
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR