Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kartu Tol Hilang Nyusahin, Dendanya Bikin Dompet Kembang Kempis

Ferdian - Selasa, 26 Desember 2023 | 11:00 WIB
Kartu e-Toll. Transaksi Tol Non Tunai
Salim/otomotifnet
Kartu e-Toll. Transaksi Tol Non Tunai

Otomotifnet.com - Bagi pemudik atau buat yang liburan ke luar kota saat Libur Nataru lewat jalan tol, kartu e-toll jadi hal wajib.

Diketahui jalan tol luar kota biasanya memakai sistem tertutup.

Sistem tersebut butuh satu kartu untuk satu kendaraan.

Dengan begitu, jangan sampai kartu ini rusak atau bahkan hilang.

Sebab, kalau sampai hal ini terjadi, pemudik bisa kena denda yang bikin isi dompet kembang kempis.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa