Otomotifnet.com - Bagi pemudik atau buat yang liburan ke luar kota saat Libur Nataru lewat jalan tol, kartu e-toll jadi hal wajib.
Diketahui jalan tol luar kota biasanya memakai sistem tertutup.
Sistem tersebut butuh satu kartu untuk satu kendaraan.
Dengan begitu, jangan sampai kartu ini rusak atau bahkan hilang.
Sebab, kalau sampai hal ini terjadi, pemudik bisa kena denda yang bikin isi dompet kembang kempis.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR