Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Barang Hilang di Dalam Bus Tanggung Jawab Pengelola, Ngotot Cuek Tunjukin Aturan Ini

Irsyaad W - Rabu, 27 Desember 2023 | 11:00 WIB
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerj
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerj

Otomotifnet.com - Belakangan viral kasus salah satu PO bus lepas tanggung jawa saat ada komplain barang hilang milik penumpang.

Mereka berdalih dengan klausula yang tertulis di tiket dengan kalimat seperti ini:

"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan."

Padahal secara aturan perundang-undangan, barang hilang di dalam bagasi wajib menjadi tanggung jawab pengelola.

Ini seperti dijelaskan Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno.

"Jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi," kata Agus, (20/12/23) dilansir dari Kompas.com.

"Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi," imbuh dia.

Ilustrasi bus PO Rosalia Indah Executive Class
Instagram @hafizhzk_
Ilustrasi bus PO Rosalia Indah Executive Class

Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.

Lantas, kemana penumpang harus melapor kehilangan barang jika pengelola jasa transportasi tidak bersedia bertanggung jawab?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa