Otomotifnet.com - Belakangan viral kasus salah satu PO bus lepas tanggung jawa saat ada komplain barang hilang milik penumpang.
Mereka berdalih dengan klausula yang tertulis di tiket dengan kalimat seperti ini:
"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan."
Padahal secara aturan perundang-undangan, barang hilang di dalam bagasi wajib menjadi tanggung jawab pengelola.
Ini seperti dijelaskan Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno.
"Jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi," kata Agus, (20/12/23) dilansir dari Kompas.com.
"Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi," imbuh dia.
Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.
Lantas, kemana penumpang harus melapor kehilangan barang jika pengelola jasa transportasi tidak bersedia bertanggung jawab?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR