Jika pengelola jasa transportasi menolak untuk bertanggung jawab, Agus memastikan korban masih bisa melapor ke pihak ketiga.
Pertama, penumpang harus melaporkan kehilangan barang kepada pelaku usaha dalam hal ini adalah pengelola jasa sebagai bukti bahwa peristiwa itu benar terjadi.
"Pembuktian ini penting untuk melakukan komplain ganti rugi," kata dia, saat dihubungi, Jumat (22/12/23).
Andai pengelola jasa menolak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut, penumpang dapat meminta bantuan pihak ketiga.
"Bila tidak mendapat respons, atau tidak mendapat tanggapan, dapat meminta bantuan pihak ketiga untuk menjembatani mediasi, seperti BPSK atau lembaga konsumen," ungkap Agus.
Saat melaporkan ke lembaga konsumen, korban tidak perlu membawa kuasa hukum.
"Justru kalau sudah ditangani oleh kuasa hukum, lembaga konsumen tidak dapat menindaklanjuti. Sebab kuasa hukum juga pihak ketiga," tandasnya.
Cara melaporkan barang hilang di lembaga konsumen Masyarakat dapat melaporkan barang hilang yang tidak mendapat respons pelaku usaha secara online.
Pengaduan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. "Iya pro bono alias gratis," kata Agus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR