Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Barang Hilang di Dalam Bus Tanggung Jawab Pengelola, Ngotot Cuek Tunjukin Aturan Ini

Irsyaad W - Rabu, 27 Desember 2023 | 11:00 WIB
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerj
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerj

Dilansir dari laman resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), berikut cara melaporkan barang hilang ke lembaga konsumen jika pelaku usaha tidak bertanggung jawab:

1. Kunjungi laman https://pelayanan.ylki.or.id/open.php

2. Klik "Create an account" jika belum memiliki akun

3. Lakukan login dengan memasukkan email dan password

4. Klik "Sign In"

5. Ikuti langkah selanjutnya hingga mendapat nomor tiket pengaduan.

Nomor tiket akan dikirim ke alamat email yang telah terdaftar sebagai pengguna.

Anda juga bisa mengecek secara berkala proses pengaduan Anda melalui laman https://pelayanan.ylki.or.id/view.php

Sebelum melakukan pengaduan, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelapor, di antaranya:

1. Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Layanan online ini untuk pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan, atau konsultasi.

3. Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah beberapa hal sebagai berikut :

- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha

- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan, atau digunakan untuk usaha

- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha

- Ada Pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

- Nilai Tuntutan kerugian materiil maksimal Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)

- Nilai Tuntutan yang diterima bukan kerugian immateriil

- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara

- Perkara yang diadukan tidak sedang diadukan/ditangani oleh lembaga lain yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan, dan lain-lain

- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan
- Barang/jasa yang diadukan bukan barang/jasa yang ilegal.

Baca Juga: PO Bus Rosalia Indah Dihujat Habis-habisan, Crew Dituduh Sekongkol Sama Maling iPad

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa