Kanit Reskrim Polsek Banyudono, Ipda Ferry Nurlianto mengatakan penelusuran dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai mobil tersebut.
Dari penelusuran, polisi menemukan bila pemilik mobil bernomor polisi N-1697-SE itu merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur.
Mobil tersebut pun diamankan ke Mapolsek Banyudono.
Keluarga pemilik mobil mendatangi mapolsek untuk mengonfirmasi bila Suzuki Ertiga itu merupakan miliknya (3/1/2024).
Pihak keluarga menunjukkan bukti kepemilikan mobil Suzuki Ertiga ke personel Polsek Banyudono.
Baca Juga: Niat Pemilik Suzuki Ertiga Cuci Mobil Berubah Petaka, Baru Parkir Rugi Rp 50 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR