Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika terbukti melanggaran aturan tersebut, maka pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Layanan SIM dan Tilang Elektronik di Semarang Error, Biang Kerok 5 Pria Haus Duit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR