Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Perpanjang SIM A Mulai Januari 2024, Syarat Ini Jangan Lupa Dibawa

Ferdian - Senin, 8 Januari 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi uji SIM A
Tribunnews
Ilustrasi uji SIM A

Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jika terbukti melanggaran aturan tersebut, maka pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Layanan SIM dan Tilang Elektronik di Semarang Error, Biang Kerok 5 Pria Haus Duit

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa