Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang SIM Enggak Bisa Diwakilkan, Kecuali Lewat Ini

Ferdian - Rabu, 10 Januari 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi Satpas SIM

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.

Cara mengurusnya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.

Selain itu, perpanjang SIM juga bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling atau secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).

Lalu, bisakah mengurus perpanjangan SIM di Satpas diwakilkan oleh orang lain bila pemohon sakit atau berhalangan hadir?

Menanggapi hal itu, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan, mengurus perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Tidak bisa (pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon)," kata Faisal dilansir dari GridOto (9/1/2024).

Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM.

Namun, layanan ini belum bisa memfasilitasi pembuatan SIM baru.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa