Otomotifnet.com - Fakta-fakta 3 oknum TNI terlibat sindikat maling motor dan mobil mulai terkuak.
Termasuk laba para pelaku dari 2 tahun beraksi.
Disebutkan, keuntungan jual motor dan mobil malingan itu mencapai Rp 4 miliar.
Informasi ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Wira menjelaskan, pelaku warga sipil inisial MY dan EI sudah beraksi sejak 2 tahun lalu.
"Untuk waktunya (pelaku beraksi) periode 2022 sampai Januari 2024, jadi sampai saat ini," kata Wira di Polda Metro Jaya, (10/1/24) menukil Kompas.com.
Kedua pelaku, sambung Wira, membeli kendaraan dari pelaku curanmor, penggelapan dan fidusia seharga Rp 8-10 juta per satu unit motor.
Setelahnya, motor hasil curian itu dijual kembali oleh pelaku senilai Rp 15-20 juta di Timor Leste.
"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp 60 juta sampai Rp 120 juta tergantung merek kendaraan tersebut," beber Wira.
"Kemudian dijual kembali Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 100 sampai Rp 200 juta per unit," ujar Wira.
Dari aksinya tersebut, sindikat itu mengantongi keuntungan sekitar Rp 400 juta setiap bulannya.
Sedangkan jika diakumulasi selama setahun keuntungannya mencapai Rp 3-4 miliar.
"Berdasarkan hasil penelitian sementara, kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku. Per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," ungkap Wira.
Di sisi lain, MY dan EI menyewa Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menyimpan motor dan mobil hasil curian.
Wira mengatakan, gudang milik TNI AD itu disewa seharga Rp 30 juta per bulan.
"Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan barang bukti baik roda dua atau roda empat di sebuah gudang kosong di Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp 2 juta, dengan estimasi per bulannya membayar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Wira.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi menambahkan, Gudang Balkir Pusziad merupakan tempat untuk menyimpan barang-barang yang sudah tidak digunakan.
Ia menegaskan, pihaknya bakal melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan di fasilitas-fasilitas milik TNI AD.
"Penekanan pimpinan TNI AD kita akan evaluasi SOP pengamanan serta pengawasan dan pengendalian fasilitas yang dimiliki oleh TNI AD," ujar dia.
"Bagaimana sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan kepala satuan kerja, kok tempatnya bisa digunakan penampungan barang-barang ilegal. Ini sedang kami dalami," tambahnya
Sedikitnya terdapat 260 kendaraan yang diamankan di lokasi tersebut dengan rincian 214 unit motor dan 46 unit mobil.
Wira mengatakan, ratusan kendaraan itu akan dijual ke Timor Leste.
"Para tersangka ini sambil melakukan kegiatan untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak," kata Wira.
"Nantinya setelah dimuat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," imbuh dia.
Wira menuturkan, tersangka MY dan EI mengirim kendaraan bermotor hasil curian setiap satu bulan sekali.
Satu truk kontainer dapat menampung 20 unit motor dan 10 unit mobil.
"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dari berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung," ungkap Wira.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pada 2 dan 7 Januari 2024.
"Korban saudara TS, IMF, dan lembaga pembayaran kredit atau leasing," kata Wira.
Wira mengungkapkan, para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan itu dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Tersangka membeli selanjutnya menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan roda dua yang didapat dari debitur yang tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan lalu kendaraan tersebut dijualnya," ungkap dia.
Saat ini Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lainnya berinisial GS yang namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Sementara itu, Brigjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi ada tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas nama Mayor Czi BP, Kopda AS dan Praka J," kata Kristomei.
Baca Juga: Mengejutkan! Markas TNI Jadi Penampungan Ratusan Motor dan Mobil Colongan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR