Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Makasih Mbah Tejo, Mata Kalian Gak Bakal Kecolok Sorot Rotator Mobil Dinas Polisi Lagi

Irsyaad W - Selasa, 16 Januari 2024 | 10:30 WIB
Lampu rotator mobil dinas dan patwal Polisi ditertibkan agar diberi kaca film agar tidak mencolok mata
satlantasmetrojaktim
Lampu rotator mobil dinas dan patwal Polisi ditertibkan agar diberi kaca film agar tidak mencolok mata

Otomotifnet.com - Semua patut bilang makasih ke Mbah Tejo, sapaan akrab Seniman dan Budayawan, Sujiwo Tejo.

Berkat kritikannya, mata kalian gak bakal kecolok sorot lampu rotator mobil dinas Polisi lagi.

Sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritik dan masukan Mbah Tejo.

Yakni dengan menerbitkan Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Aan Suhanan.

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas untuk segera ditindaklanjuti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan surat telegram tersebut.

"(Ditujukkan) kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," kata Trunoyudo, (15/1/24) mengutip Tribunnews.com.

Adapun dalam surat telegram tersebut diinstruksikan agar lampu rotator mobil dinas Polisi di bagian belakang untuk ditutup dengan kaca film.

Lampu rotator mobil polisi diberi kaca film supaya tidak pedih di mata
SuryaMalang
Lampu rotator mobil polisi diberi kaca film supaya tidak pedih di mata

"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," tertulis dalam surat telegram tersebut.

Dalam surat telegram tersebut dijelaskan, rotator dapat digunakan dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalu lintas.

Sementara dalam melakukan pengawalan anggota yang bertugas, Kapolri meminta lampu untuk mematikan atau tidak menggunakan lampu rotator bagian belakang.

"Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan," jelasnya.

Di sisi lain, Listyo juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator.

"Lakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Adapun perintah ini dilakukan karena berdasarkan analisa dan evaluasi (anev) Korlantas Polri, jika salah satu penyebab terganggunya pengelihatan dan konsentrasi pengguna jalan terpecah karena sorot lampu rotator bagian belakang mobil dinas yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sebelum itu, Seniman Sujiwo Tejo juga mengeluhkan hal tersebut kepada Kapolri saat pelaksanaan konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri.

Ilustrasi Patwal
Otomotifnet.com
Ilustrasi Patwal

Baca Juga: Rotator Mobil Patwal Enggak Bikin Kucek-kucek Mata Lagi, Posisi di Belakang Aman

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa