Otomotifnet.com - Mobil dinas pelat hitam pantang pakai strobo dan sirine.
Sebab mereka bukan dewa, jadi gak usah arogan di jalan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan hal itu.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya bakal menindak mobil dinas pelat hitam yang menggunakan strobo dan sirene.
"Kita harus tegas untuk ini, karena masyarakat yang ngeluh. Enggak boleh pakai strobo, enggak boleh lagi pakai lampu," ucap Yusri, (26/1/23).
"Kalau melanggar tinggal kita kirimi surat ke Inspektoratnya atau ke POM-nya," tegas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menghapus penggunaan pelat rahasia dan khusus kode RF, QH dan IR.
Nantinya, pengajuan pelat nomor khusus atau rahasia terbaru akan diserahkan langsung ke instansi terkait.
"Sekarang misalnya yang mengajukan nomor khusus dari Angkatan Darat, kami kirim ke POM (Polisi Militer) Angkatan Darat surat tilangnya," ucap Yusri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR