Dalam surat telegram tersebut dijelaskan, rotator dapat digunakan dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalu lintas.
Sementara dalam melakukan pengawalan anggota yang bertugas, Kapolri meminta lampu untuk mematikan atau tidak menggunakan lampu rotator bagian belakang.
"Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan," jelasnya.
Di sisi lain, Listyo juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator.
"Lakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Adapun perintah ini dilakukan karena berdasarkan analisa dan evaluasi (anev) Korlantas Polri, jika salah satu penyebab terganggunya pengelihatan dan konsentrasi pengguna jalan terpecah karena sorot lampu rotator bagian belakang mobil dinas yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebelum itu, Seniman Sujiwo Tejo juga mengeluhkan hal tersebut kepada Kapolri saat pelaksanaan konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri.
Baca Juga: Rotator Mobil Patwal Enggak Bikin Kucek-kucek Mata Lagi, Posisi di Belakang Aman
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR