Otomotifnet.com - Sebuah Isuzu Panther diamankan dan pemilik dijambak Polisi.
Pemilik Panther jelmaan siluman tersebut kini dihadapkan dengan denda Rp 60 miliar di depan matanya.
Itu atas perbuatannya menimbun 2,5 ton Solar Subsidi dalam wadah 110 jeriken.
Aksi ini dilakukan inisial MR warga Simpang Tempilang, desa Kelapa, Bangka Barat, Bangka Belitung.
Kini MR ini harus berurusan dengan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dituduh telah menimbun solar subsidi sebanyak 2,5 ton solar atau sebanyak 110 jeriken.
Bagaimana modus MR?
MR diciduk oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, (12/1/24).
"Kami menemukan dan melakukan penindakan terhadap MR pelaku penimbunan Bahan Bakar Bakar (BBM) jenis bio solar yang berada di Simpang Tempilang," kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira di Mapolres Bangka Barat, (17/1/24) melansir Bangkapos.com.
Ia menjelaskan, dari rumah MR ditemukan barang bukti sebanyak 110 jeriken yang berisikan Bio Solar.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Bangkapos |
KOMENTAR