Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Progresif dan BBNKB II di Sejumlah Provinsi Dihapus, Catat Daftarnya

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif di awal tahun 2024.

BBNKB II ini adalah pajak yang diminta pemerintah guna menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Sedangkan, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga motor atau mobil yang dimiliki.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022 saat UU diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.

Meski begitu pemerintah provinsi bisa memberikan pengurangan sesuai daerah masing-masih.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, dikutip dari Kompas.com (19/1/2024).

Adapun daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II yaitu:

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa