Otomotifnet.com - Banyak pemilik mobil bekas pelat luar kota bingung cara perpanjang STNK.
Jika beda kota tapi masih satu provinsi aman-aman saja.
Namun jadi soal bagaimana pengurusan mobil bekas pelat luar provinsi selain pakai calo?
Seperti ditanyakan akun Facebook Linda New melalui grup Infone Warga Karangawen, (23/1/24).
"Mau tanya lurd.. kalo plat Jakarta mau perpanjang STNK di Samsat Mranggen bisa ga ya," tulis akun tersebut.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.
Alfian memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.
Meski begitu, Alfian menegaskan hal ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjang pajak tahunan saja.
"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY," ucap Alfian belum lama ini mengutip Kompas.com.
Solusi lainnya yakni secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR