Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rencana Fenomenal Opung Luhut, Pajak Tahunan Motor Bensin Bakal Dimahalkan

Irsyaad W - Jumat, 19 Januari 2024 | 17:45 WIB
Pemutihan pajak motor 2023 masih ada di 7 provinsi, gratis 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Grid.ID/Octa Saputra
Pemutihan pajak motor 2023 masih ada di 7 provinsi, gratis 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Otomotifnet.com - Opung Luhut, sapaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan punya rencana fenomenal.

Yakni pajak tahunan dan 5 tahunan motor bensin akan dimahalkan alias naik.

"Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menaikkan pajak atas sepeda motor konvensional sehingga nanti bisa digunakan untuk subsidi ke ongkos-ongkos lain seperti LRT atau kereta cepat," ucapnya dalam seremoni brand launching BYD, Jakarta, (18/1/24) melansir Kompas.com.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan transportasi umum, seraya menekan emisi gas buang.

"Dengan demikian kita coba melihat equilibrium dari kebijakan tadi untuk konteks mengurangi polusi udara," lanjut Luhut.

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menjelaskan, rencana itu karena emisi kendaraan jadi salah satu kontributor terbesar di Indonesia.
Sementara pemakaian energi fosil di dalam negeri, sepanjang 2022 dilaporkan sebanyak 84 persen.

Adapun batu bara sebanyak 41 persen serta BBM dan LPG 30 persen.

"BBM dan LPG ini sangat menarik karena kita impor. BBM itu diimpor 50 persen lebih namun kita subsidi sehingga kalau tidak salah pengeluaran untuk itu hampir Rp 300 triliun," ucap Kaimuddin.

"Oleh karena itu kita memerlukan berbagai jenis strategi untuk mendorong transisi dari yang kita impor dan subsidi, menjadi lebih bersih," bebernya.

"Salah satu caranya seperti yang dikatakan pak Menko ataupun disinsentif fiskal," lanjutnya.

Meski begitu, semua kemungkinan termasuk peningkatan beban pajak untuk mobil dan sepeda motor konvensional masih dalam tahap studi.

"Tentu semua keputusan itu akan ada dampaknya, jadi kita perlu pelajari sebelum diputuskan," tutup dia.

Baca Juga: Aturan Baru, Tarif Pajak Progresif Mobil di DKI Kian Mencekik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa