Otomotifnet.com - Saat membayar pajak tahunan atau lima tahunan, STNK jadi syarat yang harus dibawa.
Karena STNK adalah salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi.
Dikutip dari GridOto, STNK berisi data penting terakait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.
Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lalu bagaimana semisal STNK hilang atau rusak saat ingin membayar pajak?
Bisakah bayar pajak kendaraan cuma pakai fotokopi STNK?
Menanggapi hal itu, Aiptu Arwanto selaku Katimsus Samsat Cikarang mengatakan jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
"Tidak bisa kalau hanya pakai fotokopi STNK, harus di urus dulu STNK hilang nanti sekaligus terbayar pajak-nya," kata Arwanto kepada GridOto.com (9/12/2023).
Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru,” kata dia.
Baca Juga: Punya SIM dan STNK Tapi Lupa Bawa, Minta Fotoin Orang Rumah Auto Lolos Tilang?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR