Otomotifnet.com - Perpanjang STNK bisa dilakukan secara online via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi Signal juga bisa diunduh di Play Store dan Apps Store.
Nantinya kalian hanya akan diminta melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah di Handphone masing-masing
Setelah itu, kalian langsung bisa memperpanjang STNK secara online.
Meski prosesnya lebih mudah, pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK yang dicetak tidak ditempel dengan stiker hologram.
Apakah STNK itu tetap sah?
Dilansir dari GridOto, Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan tanggapannya.
"Harusnya ditempel, nanti masyarakat silakan minta ke petugas untuk ditempelkan plastik hologram ya," kata Yusri saat dihubungi (24/11/2023).
Untuk diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Sementara untuk penggantian STNK dan pelat nomor tetap harus mengunjungi Samsat secara offline.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR