Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang STNK Online Enggak Ada Stiker Hologram, Polisi Bilang Begini

Ferdian - Jumat, 24 November 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi STNK Kendaraan
Adam Samudra
Ilustrasi STNK Kendaraan

Untuk prosesnya, kalian harus mendaftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya di aplikasi Signal.

Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka.

Setelah terdaftar, kendaraan kalian otomatis akan terdata di dalam aplikasi.

Untuk proses perpanjangan STNK, kalian bisa langsung klik pendaftaran pengesahan STNK.

Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.

Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia.

Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat.

Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya.

Dan tinggal mengikuti langkah selanjutnya sampai proses pembayaran.

Setelah selesai melakukan pembayaran, tingal tunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Ingat-ingat! Pengambilan Surat Tilang Ada Tenggat Waktunya, Disepelein Rasain Sendiri

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa