Untuk prosesnya, kalian harus mendaftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya di aplikasi Signal.
Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka.
Setelah terdaftar, kendaraan kalian otomatis akan terdata di dalam aplikasi.
Untuk proses perpanjangan STNK, kalian bisa langsung klik pendaftaran pengesahan STNK.
Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.
Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat.
Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya.
Dan tinggal mengikuti langkah selanjutnya sampai proses pembayaran.
Setelah selesai melakukan pembayaran, tingal tunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Ingat-ingat! Pengambilan Surat Tilang Ada Tenggat Waktunya, Disepelein Rasain Sendiri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR