Otomotifnet.com - Pemilik mobil lebih dari satu di DKI Jakarta mesti siap dengan aturan baru.
Tarif pajak progresif mobil kedua dan seterusnya kini kian mencekik.
Naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya naik hanya 0,5 persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Dengan begitu, pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen.
Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.
Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip (15/1/24).