Aturan Baru, Tarif Pajak Progresif Mobil di DKI Kian Mencekik

Irsyaad W - Selasa, 16 Januari 2024 | 16:30 WIB

Loket pajak progresif (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemilik mobil lebih dari satu di DKI Jakarta mesti siap dengan aturan baru.

Tarif pajak progresif mobil kedua dan seterusnya kini kian mencekik.

Naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya naik hanya 0,5 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dengan begitu, pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen.

Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.

Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.

Aant/otomotifnet.com
(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip (15/1/24).