Otomotifnet.com - Seorang pemuda berusia 29 tahun terancam denda Rp 60 miliar.
Ini setelah dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polisi di SPBU.
Barang bukti yang diamankan yakni barcode solar milik petani.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pelaku berinisial EBS (29) warga Jirapan, Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
EBS dibekuk saat melakukan aksinya sekitar pukul 14:00 WIB, (18/1/24).
"Kami mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang bermuatan jeriken berisi BBM solar bersubsidi dengan jumlah banyak," kata Wikan, (30/1/24) melansir Kompas.com.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti dan melaksanakan penyelidikan di Jalan Raya Solo-Sragen, Krikiran, Masaran.
"Sekira pukul 15:00 WIB, Tim unit II Tipidter melihat orang yang mencurigakan dengan mengendarai motor dan membawa jeriken mengarah ke SPBU Krikilan Masaran," katanya.
"Setelah menunggu beberpa waktu ternyata orang yang dicurigai tersebut melakukan membeli BBM solar bersubsidi secara berulang kali," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wikan mengatakan, berdasarkan informasi warga, pelaku telah melakukan aksinya berulang kali.
"Dengan mengendarai motor dan menggunakan jeriken dengan ukuran 30 liter dan setelah jeriken terisi penuh, orang tersebut memindah jeriken berisikan solar tersebut menggunakan motor dan dibawa ke mobil," paparnya.
"Lalu, jika semua jeriken yang berada didalam mobil tersebut sudah penuh semua, maka solar bersubsidi tersebut akan diangkut menggunakan Isuzu Panther warna merah metalik berpelat AD 1427 BN," lanjutnya.
Berdasar informasi ini, Kepolisian langsung melakukan pengejaran dan menghentikan Isuzu Panther tersebut.
"Setelah dicek di dalam mobil tersebut terdapati 30 jeriken ukuran 30 liter dan ada 22 jeriken berisikan BBM solar bersubsidi dan 8 jeriken dengan ukuran 30 liter dalam keadaan kosong," jelasnya.
Total 660 liter Solar Subsidi itu akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga berbeda dengan modus memanfaatkan scan barcode atau QR Code Pertamina milik Petani.
Pelaku meminjam barcode tersebut dari beberapa petani, kemudian digunakannya untuk membeli solar di SPBU.
"Disalahgunakan oleh pelaku dengan mengumpulkan barcode dari petani, dijadikan satu, kemudian digunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar dan dijual kembali dengan harga yang berbeda," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sragen, Iptu Mualim.
Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Baca Juga: Pemilik Isuzu Panther Siluman Dijambak Polisi, Denda Rp 60 Miliar di Depan Mata
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR