Sedangkan untuk TNI, pengajuannya kepada Polisi Militer (POM).
“Nantinya kepala satuan tugas dari instansi bersangkutan akan memberikan pengajuan kepada Kadiv Propam. Nantinya akan dilakukan assesment terlebih dahulu,” kata Yusri.
Assesment yang dimaksud bertujuan untuk memeriksa track record serta riwayat kerja dari pemohon.
Jika dijumpai ada poin-poin ketidak layakan seperti pernah melakukan pelanggaran, pihak penguji berhak melakukan penolakan.
Jadi tidak asal punya pangkat tinggi lalu mudah dapat pelat nomor dewa.
“Kalau sudah dinyatakan layak, barulah Kadiv Propam berkoordinasi dengan saya sebagai Regident. Nantinya sayalah yang mencetak langsung pelat tersebut di Korlantas Polri,” kata dia.
Secara garis besar, itulah gambaran langkah yang harus dilakukan seseorang saat hendak menggunakan pelat nomor dewa.
Yusri menambahkan, rentetan prosedur pembuatan pelat nomor dewa memang panjang dan ketat.
Untuk memastikan supaya pengguna betul-betul layak dan tidak melakukan penyalahgunaan.
Baca Juga: Kerap Bikin Gaduh, Polisi Ungkap Alasan Masih Terbitkan Pelat Nomor Dewa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR