Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rental Motor di Bali Diwanti-wanti, Buntut Geng Bule Naik NMAX Tanpa Helm

Ferdian - Senin, 5 Februari 2024 | 15:30 WIB
Polda Bali beri peringatan ke para rental motor di Bali buntut kasus geng Bule naik motor tanpa helm
TribunBali
Polda Bali beri peringatan ke para rental motor di Bali buntut kasus geng Bule naik motor tanpa helm

Otomotifnet.com - Polda Bali kasih pesan ke pemilik rental motor buntut kasus 'geng' WNA motoran pakai Yamaha NMAX tanpa helm di kawasan Kuta.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Ia menyampaikan pesannya sembari memberikan keterangannya mengenai kejadian yang sedang ditangani jajaran Satlantas Polresta Denpasar tersebut, pada Sabtu 3 Februari 2024.

Akibat ulah para WNA tersebut, pemilik rental pun kena batunya, polisi meminta keterangan pemilik Rental, juga memeriksa izin rental dan identitas kendaraan tersebut.

"Kami tidak boson-bosannya mengimbau kepada para pemilik rental motor, mohon kerjasamanya agar mewajibkan penyewa kendaraan untuk mentaati peraturan lalulintas yang berlaku," ujar Kombes Pol Jansen dilansir dari TribunBali.

Ia pun meminta kepada khususnya penyewa motor untuk wajib mematuhi peraturan lalu lintas.

"Seperti menggunakan helm, memiliki SIM, menggunakan pakaian layak dan sopan saat sata berkendara, bila perlu buatkan blangko perjanjian khusus penyewa motor wajib patuhi peraturan lalulintas yang berlaku dan utamakan keselamatan saat berkendara," sambungnya.

Kabid Humas Polda Bali mengingatkan bahwa sekarang sudah ada ETLE (tilang elektronik) yang terpasang banyak di sudut Kota Denpasar, Badung dan kota lainnya di Bali.

"Contoh kalau motor rental dibawa penyewa melanggar lalu lintas terus kena tilang ETLE, surat tilang dari jajaran lalu lintas bukti pelanggaran akan dikirim melalui pos ke pemilik motor atau rental, yang bayar denda tilangnya otomatis pemilik motor," tuturnya.

"Apa tidak rugi pihak rental kalau tiap hari kena tilang ETLE karena motornya dipakai melanggar lalulintas oleh penyewa," tukasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa