Otomotifnet.com - Sopir Mitsubishi Xpander yang cabut 3 nyawa di Pekanbaru harus berurusan dengan polisi.
Randi Mahesa (28) sopir Xpander ditetapkan menjadi tersangka usai terlibat kecelakaan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Karet, Kota Pekanbaru (3/2/2024).
Akibat kecelakaan ini 3 orang dilaporkan meninggal dunia.
Yakni atas nama Vika Putri (8 tahun), satu orang anak-anak berusia 4 tahun bernama Aisyah dan dewasa bernama Saragih.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa saat dikonfirmasi, membenarkan perihal ditetapkannya sopir Xpander sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan orangnya," kata Alvin (5/2/2024).
Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan harus pindah tidur alias penjara.
Alvin menyebut, sopir Xpander setelah dilakukan pengecekan urine, dinyatakan tidak dalam kondisi mabuk dan juga tidak sedang berada dibawah pengaruh narkoba.
''Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," bebernya dilansir dari TribunPekanbaru.
Penyebab kecelakaan diungkapkan Alvin, yakni akibat kelalaian dari sopir Xpander tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pula, sopir Xpander ini tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tidak ada (SIM)," sebut Alvin.
Alvin menerangkan, peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.15 WIB.
Alvin mengungkap, awalnya Mitsubishi Xpander melaju di Jalan Karet, datang dari arah selatan menuju utara.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil bergerak melebar ke kanan.
Mobil tersebut menabrak 2 motor yang sedang parkir, pesepeda bernama Aisyah (4 tahun), pejalan kaki bernama Alfatih (6 tahun), Vika Putri (8 tahun) dan Sanum (1,5 tahun).
Tak sampai di situ, mobil juga bertabrakan dengan pemotor yang datang dari arah berlawanan.
Baca Juga: Tragedi Mematikan Xpander Hitam di Kota Jogja, Sosok Sopir Menggemparkan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR