Otomotifnet.com - Geger sopir truk dijerat Polisi dengan pasal pembunuhan.
Itu atas aksinya sengaja melindas tukang parkir bersenjata tajam (bersajam).
Sopir truk tersebut berinisial SA (35), sedangkan jukir yang dilindas MN (45).
Kasatreskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka SA dijerat dengan pasal pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi.
Tersangka diketahui dengan sengaja menabrak korban berinisial MN (45) hingga mengalami luka serius di bagian paha dan meninggal dunia.
"Dalam kasus ini, kami menemukan unsur kesengajaan, Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan," kata Hari kepada (6/2/24) menukil Tribunkaltim.co.
Menurut Hari, peristiwa terjadi saat korban dan tersangka sempat bersitegang lantaran truk tersebut hendak masuk ke dalam SPBU untuk mengisi BBM namun dihalangi korban.
Tersangka lantas tak terima, kemudian mengambil alih kemudi dari tangan sang sopir dan memaksa masuk ke SPBU.
Korban melihat hal itu tetap saja menghalangi laju truk sambil mengacungkan senjata tajam.
Hingga akhirnya insiden maut itu tak bisa terhindarkan.
Korban tersungkur tepat di depan SPBU KM 3 Jl Arif Rahman Hakim, dengan luka serius pada bagian paha setelah terlindas truk.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR