Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ajal Tukang Parkir Bersajam Diinjak Ban Truk Tronton, Sopir Dijerat Pasal Pembunuhan

Irsyaad W - Rabu, 7 Februari 2024 | 13:00 WIB
Sopir truk tronton dijerat pasal pembunuhan karena sengaja melindas tukang parkir bersenjata tajam di SPBU KM3 Bontang, Kalimantan Timur
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Sopir truk tronton dijerat pasal pembunuhan karena sengaja melindas tukang parkir bersenjata tajam di SPBU KM3 Bontang, Kalimantan Timur

"Tersangka sopir pengganti. Dia yang bawa mobil itu tapi tetap dihalangi korban sambil mengacungkan sajam yang dibawa. Tapi tidak diharukan sampai akhirnya terlindas," ungkapnya.

Usai kejadian, tersangka sempat kabur ke simpang Sangatta, namun akhirnya menyerahkan diri sekira pukul 01:00 WIB, (5/2/24).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana lantaran kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Tukang Parkir Tebas Spion Sampai Patah, Petugas Dishub Kocar-Kacir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa