Terlebih tidak dikunci setang sehingga mereka cukup mendorongnya dengan kaki menuju ke rumah tersangka Muhammad Agung Budiyono di Plombokan, Semarang Utara, Kota Semarang.
"Ide nyolong dari kami berdua. Awalnya kumpul di angkringan lalu mau pulang jam 2 dinihari nemu motor tidak dikunci setang," ujar tersangka Ryhan di Mapolrestabes Semarang, (5/2/24) disitat dari TribunJateng.com.
Warga Ngemplak Simongan, Semarang Barat ini bersama tersangka Agung langsung menjual Jupiter MX 135 tersebut ke penadah bernama Slamet Ariyanto (28) dan Ervin Mulyanto (32).
"Kami sempat tawar menawar, motor awalnya hendak dijual Rp 2 juta terus tak tawar 1 juta," kata tersangka Slamet Ariyanto.
Slamet membeli Jupiter MX tersebut karena termakan omongan Agung yang sesumbar motor itu milik pakdenya yang terlilit utang sehingga dijual cepat dengan harga murah.
Antara Slamet dan Agung keduanya memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara ipar.
"Iya, Agung itu adik ipar saya. Saat beli motor memang suratnya tidak ada, saya tidak curiga karena ada kuncinya. Kemudian niat lainnya karena mau menolong," kata Slamet.
Ryhan dan Agung juga mengaku selain mereka memcuri di kawasan Unnes juga pernah mencuri di Jatibarang, Mijen.
"Di Mijen nyuri motor BeAT. Hasil penjualan dibagi rata," beber Agung.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, pencurian Jupiter MX 135 ini bermula ketika korban datang ke angkringan sekitar pukul 23:30 WIB, (19/1/24).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR