Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Terjadi SIM dan STNK Ditahan Saat Terlibat Kecelakaan, Polisi Jelasin Aturannya

Ferdian - Minggu, 11 Februari 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi Kecelakaan beruntun di Kebayoran Baru Jakarta Selatan
TMC Polda Metro
Ilustrasi Kecelakaan beruntun di Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Bagi mereka yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas harus menghormati asas praduga tak bersalah dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan melakukan tindakan sesuai yang diatur.

Adapun hal yang mengenai kewenangan penanganan kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan penyitaan diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2 KUHAP dan pasal 7 ayat 1 huruf e KUHAP.

Sebaliknya, kewenangan dalam menangani kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan diatur dalam pasal 89 ayat 2, lalu pasal 236 serta pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan.

"Laporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Baca Juga: Ubah Warna Mobil di STNK dan BPKB Butuh Duit Segini, Syarat Mesti Lengkap

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa