Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Terjadi SIM dan STNK Ditahan Saat Terlibat Kecelakaan, Polisi Jelasin Aturannya

Ferdian - Minggu, 11 Februari 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi Kecelakaan beruntun di Kebayoran Baru Jakarta Selatan
TMC Polda Metro
Ilustrasi Kecelakaan beruntun di Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Otomotifnet.com - Sering terjadi dalam kasus kecelakaan, salah satu pihak menyita KTP, SIM atau STNK sebagai jaminan.

Jaminan ini dimaksudkan supaya mereka yang dianggap sebagai pelaku kecelakaan tidak lari dari tanggung jawab.

Memangnya boleh menahan SIM dan STNK orang yang terlibat kecelakaan?

"Sebetulnya dalam aturan tidak boleh, yang boleh menahan dokumen seperti SIM dan STNK (saat terjadi kecelakaan) itu hanya kewenangan petugas Kepolisian. Atau jika memang ada kesepakatan kedua belah pihak boleh saja (menahan dokumen untuk jaminan),  asalkan diselesai bersama di kantor Polisi terlebih dahulu untuk menghindari hal yang tak diinginkan," kata Iptu Carmin selaku Kanit Laka Polres Metro Bekasi dilansir dari GridOto (11/2/2023).

Ia juga menegaskan, sudah seharusnya jika terjadi kecelakaan maka harus dicari tahu hukum kausalitas atau sebab akibat peristiwa yang terjadi.

"Karena mereka belum tahu siapa yang dalam posisi lemah atau korban, dan siapa sebagai tersangkanya atau pada posisi yang salah," jelasnya.

Karena Indonesia negara hukum, maka sebaiknya semisal terjadi kecelakaan maka yang perlu diingat, peristiwa ini diatur dalam dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:

1)  Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa