Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Motor Curian Meski Enggak Tahu Asalnya Bisa Jadi Tersangka, Setara Penadah

Ferdian - Senin, 12 Februari 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi motor curian
Surya.co.id/Izi hartono
Ilustrasi motor curian

Otomotifnet.com - Pembeli motor curian bisa tetap dipidana meski berasalan tidak tahu asal barang yang dibeli.

Para pembeli tersebut tetap dijerat sebagai penadah motor curian.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, belakangan ini marak tindak pidana pencurian motor lalu dijual lagi melalui Facebook.

Jika barang curian telah dijual di Facebook, harga yang ditawarkan pun berbeda dengan harga pasaran.

Karena, motor curian tidak dilengkapi surat resmi.

"Kalau seperti ini kan kasihan masyarakat yang tidak tahu asal muasal barang dengan harga yang relatif jauh dari harga pasaran," kata Gandha dikutip dari SuryaMalang.

Meskipun mendapatkan motor dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran, Gandha mengingatkan bahwa hal itu bisa merugikan pembeli.

Meski pembeli tidak mengetahui itu merupakan barang curian, tidak menutup kemungkinan pembeli akan diperiksa oleh polisi.

"Akan ikut diperiksa oleh kepolisian kalau ada sangkut pautnya membeli barang-barang diduga dibeli hasil curian," ujarnya.

Kemudian, apabila dari fakta-fakta perbuatannya memenuhi unsur Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, maka pembeli bisa menjadi tersangka.

Oleh karena itu, agar tidak tertipu dengan membeli barang curian yang beredar di Facebook, Gandha membagikan beberapa tips yang perlu diperhatikan.

"Saya imbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Malang, jangan mudah tertarik dengan kendaraan bermotor yang harganya lebih murah dari harga pasaran," jelasnya.

Pertama, sebelum membeli kendaraan bekas pastikan melakukan dobel cek mengenai surat kendaraan baik STNK, BPKB, hingga mengecek nomor polisi.

Untuk mengeceknya, pembeli bisa datang langsung ke Samsat atau melalui layanan SMS apakah kendaraan tersebut terdaftar atau tidak.

"Kemudian biasakan jangan pernah beli kendaraan bermotor yang bahasa prokemnya yatim piatu, itu jangan. Misal motor mobil masih dalam leasing atau tabungan kredit," bebernya.

Ia menekankan, jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat menjadi alasan untuk dipanggil kepolisian karena membeli barang bekas curian.

"Karena negara kita ini menganut dimana suatu undang-undang yang telah di undang-undangkan maka masyarakat dianggap tahu itu lah asas hukum yang dianut negara kita," tukasnya.

Baca Juga: Sukses Jual Fino Enggak Sampai Sejuta, Dua Orang Dapat Hadiah Baju Oranye

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa