Otomotifnet.com - Polisi menyita ambulans Toyota Kijang Innova pelat merah.
Ini setelah ambulans tersebut terlibat kasus membodohkan anak bangsa.
Diketahui, ambulans pelat merah itu milik Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh.
Petugas juga menangkap tiga pria di Kota Langsa.
Hal ini terkait dengan dugaan ambulans Puskesmas yang digunakan alat oleh pengedar sabu-sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pria yang ditangkap itu yakni AM (29) warga Desa Buket Dindeng, Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Lalu IW (33) warga Desa Buket Panjo, Nurussalam, Aceh Timur dan MN (36) warga Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan sopir ambulans yaitu TR melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
Barang bukti yang disita yaitu tiga ponsel, satu ambulans pelat merah jenis Toyota Kijang Innova dan dua sepeda motor.
Sementara TR yang merupakan pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, resmi dipecat.
Pria tersebut diberhentikan setelah diduga membawa sabu-sabu seberat 1.061 gram menggunakan ambulans pelat merah.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin menyebutkan TR berstatus pegawai honorer.
"Dia sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa langsung kita pecat," tegas Amir, (11/2/24) menukil Kompas.com.
Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.
"Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya. Sehingga peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi," terangnya.
Untuk ambulans, sambung Amir Syarifuddin, dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Aceh Timur.
Amir meminta agar ambulans yang kini dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.
"Kami komunikasi dengan Polres Langsa juga agar ambulans bisa tetap digunakan," terangnya.
Baca Juga: Ambulans Kijang Innova Mencurigakan, Digendong Truk Bak, Dugaan Tim Bea Cukai Benar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR