Alfian menuturkan, pengendara motor yang ada di video tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 Ayat 1 karena tidak mengenakan helm.
Kemudian, jika pengendara tersebut merupakan warga negara asing, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi.
Hanya saja, saat ini, Alfian belum dapat memastikan apakah pengendara sepeda motor tersebut warga negara asing.
Meski demikian, Alfian menegaskan warga negara asing tetap harus memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara.
Polisi masih menelusuri pengemudi sepeda motor tersebut.
Langkah pertama pihaknya akan mencari identitas dari pemilik kendaraan tersebut.
"Langkah pertama saya cari identitas kendaraan tersebut, kami lakukan klarifikasi siapa yang mengendarai. Kemudian, kami akan tanyakan punya SIM atau tidak," pungkasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: BeAT Rontok Bak Dikuliti Kijang Innova, Kondisi Tubuh Pemotor Seperti Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR