Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesenggol Pajak Progresif Ngeri, Begini Cara Lapor Motor atau Mobil Sudah Dijual Lewat Online

Irsyaad W - Selasa, 20 Februari 2024 | 12:30 WIB
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online
Tribunnews.com
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online

Otomotifnet.com - Mobil pribadi yang sudah dijual baiknya langsung Lapor Jual saja ke Samsat.

Mengantisipasi kena pajak progresif ketika beli mobil lagi dengan atasnama sama.

Cara bisa lewat online, jadi gak perlu repot-repot datang ke Samsat.

Pemilik silakan login ke website Pajak Daerah DKI Jakarta, yakni https://pajakonline.jakarta.go.id.

Langkah ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website browser smartphone ataupun melalui PC sehingga tidak merepotkan.

Untuk cara lapor jual kendaraan bermotor lama yang sudah dijual lewat Pajak Online Jakarta, bisa simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id

login ke akun pajakonline.jakarta.go.id
bapenda.jakarta.go.id
login ke akun pajakonline.jakarta.go.id

Pilih ikon masuk di bagian kiri atas dan masukkan username serta password yang sudah terdaftar di website.

2. Pilih Menu PKB

contoh data Nopol yang terdaftar di NIK Sobat GridOto
bapenda.jakarta.go.id
contoh data Nopol yang terdaftar di NIK Sobat GridOto

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa