Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesenggol Pajak Progresif Ngeri, Begini Cara Lapor Motor atau Mobil Sudah Dijual Lewat Online

Irsyaad W - Selasa, 20 Februari 2024 | 12:30 WIB
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online
Tribunnews.com
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online

selanjutnya masuk ke tab pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual
bapenda.jakarta.go.id
selanjutnya masuk ke tab pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual

Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Sobat akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan – Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual

3. Klik -Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki 

klik Ajukan Lapor Jual
bapenda.jakarta.go.id
klik Ajukan Lapor Jual

4. Isi formulir Lapor Jual Online

formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor
bapenda.jakarta.go.id
formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor

5. Upload Dokumen yang diminta

unggah data pendukung yang diminta
bapenda.jakarta.go.id
unggah data pendukung yang diminta

Data pendukung yang dimaksud terdiri dari scan KTP pemohon, Scan Surat pernyataan Lapor Jual, Scan Kartu Keluarga Pemohon dan Scan Surat Akta/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.

6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik SIMPAN Untuk mengirimkan permohonan

Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar/kotak masuk pesan layanan pajak online.

7. Klik Kirim

Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang.

Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kalian dan akan menghilang dari Daftar di Tab OBJEK PAJAK.

Baca Juga: Biar Enggak Kena Pajak Progresif, Lapor Jual Kendaraan Apa Blokir Saja?

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa