Otomotifnet.com - Mobil pribadi yang sudah dijual baiknya langsung Lapor Jual saja ke Samsat.
Mengantisipasi kena pajak progresif ketika beli mobil lagi dengan atasnama sama.
Cara bisa lewat online, jadi gak perlu repot-repot datang ke Samsat.
Pemilik silakan login ke website Pajak Daerah DKI Jakarta, yakni https://pajakonline.jakarta.go.id.
Langkah ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website browser smartphone ataupun melalui PC sehingga tidak merepotkan.
Untuk cara lapor jual kendaraan bermotor lama yang sudah dijual lewat Pajak Online Jakarta, bisa simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id
Pilih ikon masuk di bagian kiri atas dan masukkan username serta password yang sudah terdaftar di website.
2. Pilih Menu PKB
Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Sobat akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan – Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual
3. Klik -Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
4. Isi formulir Lapor Jual Online
5. Upload Dokumen yang diminta
Data pendukung yang dimaksud terdiri dari scan KTP pemohon, Scan Surat pernyataan Lapor Jual, Scan Kartu Keluarga Pemohon dan Scan Surat Akta/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.
6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik SIMPAN Untuk mengirimkan permohonan
Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar/kotak masuk pesan layanan pajak online.
7. Klik Kirim
Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang.
Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kalian dan akan menghilang dari Daftar di Tab OBJEK PAJAK.
Baca Juga: Biar Enggak Kena Pajak Progresif, Lapor Jual Kendaraan Apa Blokir Saja?
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR