Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Model Begini Nguras Duit Pemotor, Sekali Lewat Dipalak Denda Setengah Juta

Irsyaad W - Selasa, 20 Februari 2024 | 13:00 WIB
Jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, (Foto Ilustrasi)
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, (Foto Ilustrasi)

Otomotifnet.com - Pemotor harap pilih-pilih jalan ketika beraktivitas di DKI Jakarta.

Jangan sampai salah masuk, karena beberapa tipe jalan di Jakarta ini bisa nguras duit.

Pemotor sekali lewat bisa dipalak denda resmi setengah juta.

Jalan yang dimaksud yakni Jalan Layang Non Tol (JLNT).

Ditlantas Polda Metro Jaya juga tak kurang-kurang mengimbau pemotor agar tak melintsi JLNT di DKI.

Termasuk melalui unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro, (17/2/24).

"Untuk pengendara sepeda motor diimbau agar tidak melintas melalui Jalan Layang Non Tol ( JLNT ) yang ada di wilayah DKI Jakarta ( Antasari Jaksel, Kasablanka Jaksel, dan Pesing Jakbar ) guna menghindari kecelakaan," tulis akun X @TMCPoldaMetro.

"Mari tertib berlalu-lintas demi keselamatan bersama," sambungnya.

Perlu diketahui, pengendara motor yang melewati JLNT menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi tilang.

Ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa