Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, JLNT sangat berbahaya bagi pengendara motor.
"Jalan layang relatif cukup tinggi (kurang lebih 13 meter) sehingga terpaan angin cukup kuat yang akan memberikan daya dorong yang kuat terhadap kendaraan yang lewat apalagi sepeda motor," ucap Budiyanto, (18/2/24) disitat dari Kompas.com.
Meski petugas sudah melakukan edukasi, preventif pencegahan hingga penegakan hukum, hal ini belum bisa mencegah pengendara motor tidak melewati JLNT.
Sebab, masih banyak pengendara motor yang nekat melintasi JLNT bahkan sampai melawan arah.
Budiyanto mengatakan, cara efektif yang bisa dilakukan untuk mencegah dan meniadakan pelanggaran tersebut khususnya di JLNT Casablanca adalah dengan memasang CCTV yang terkoneksi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dengan pemasangan CCTV yang terkoneksi dengan ETLE ini akan sangat efektif, karena bisa mendeteksi pelanggaran selama 24 jam.
Sehingga pengendara motor akan berpikir kembali jika akan melewati JLNT.
Baca Juga: Vario Hancur Bak Dicincang Fortuner di JLNT, Pemotor Lakukan Kesalahan Fatal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR