Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Model Begini Nguras Duit Pemotor, Sekali Lewat Dipalak Denda Setengah Juta

Irsyaad W - Selasa, 20 Februari 2024 | 13:00 WIB
Jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, (Foto Ilustrasi)
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, (Foto Ilustrasi)

Rambu larangan bagi motor melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan
IG/@tmcpoldametro
Rambu larangan bagi motor melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan

Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, JLNT sangat berbahaya bagi pengendara motor.

"Jalan layang relatif cukup tinggi (kurang lebih 13 meter) sehingga terpaan angin cukup kuat yang akan memberikan daya dorong yang kuat terhadap kendaraan yang lewat apalagi sepeda motor," ucap Budiyanto, (18/2/24) disitat dari Kompas.com.

Meski petugas sudah melakukan edukasi, preventif pencegahan hingga penegakan hukum, hal ini belum bisa mencegah pengendara motor tidak melewati JLNT.

Sebab, masih banyak pengendara motor yang nekat melintasi JLNT bahkan sampai melawan arah.
Budiyanto mengatakan, cara efektif yang bisa dilakukan untuk mencegah dan meniadakan pelanggaran tersebut khususnya di JLNT Casablanca adalah dengan memasang CCTV yang terkoneksi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dengan pemasangan CCTV yang terkoneksi dengan ETLE ini akan sangat efektif, karena bisa mendeteksi pelanggaran selama 24 jam.

Sehingga pengendara motor akan berpikir kembali jika akan melewati JLNT.

Baca Juga: Vario Hancur Bak Dicincang Fortuner di JLNT, Pemotor Lakukan Kesalahan Fatal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa