Otomotifnet.com - Terjadi lagi, dua truk isi sejumlah motor tak bersurat dibekuk polisi.
Lokasinya di Km 3+800B dan rest area Km 39A Cikampek (28/2/2024).
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama mengatakan, kejadian bermula saat Truk Mitsubishi M 8285 UP yang dikemudikan Rahbini dan Truk Mitsubishi M 9869 UA yang dikemudikan Saleh melintas di dalam kota.
Ia menambahkan, Polisi langsung melakukan pemeriksaan ke sopir truk dan kernetnya berupa identitas serta muatan yang berada di truk tersebut.
Didapati dalam truk sebanyak 23 motor tanpa bukti kepemilikan yang sah.
"Diketahui kedua truk tersebut mengangkut 23 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat. Selanjutnya petugas mengejar kedua truk tersebut," kata Hasby dikutip dari GridOto.com (28/2/2024).
Sementara lanjut Hasby, Truk pembawa motor itu tertangkap di KM 03+400B dan Truk kedua ditangkap di KM 39 A Cikampek.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua truk, Sopir, dan beberapa motor diamankan petugas," ucapnya.
Diketahui motor bekas banyak dijual di pasaran baik melalui showroom atau secara pribadi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR