Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jurus Manjur Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Via Online, Coba Aja

Ferdian - Sabtu, 2 Maret 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.
Tangkapan Layar samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.

Otomotifnet.com - Masih banyak pembeli mobil atau motor bekas ogah balik nama secara langsung.

Alasannya mereka bingung saat akan perpanjang pajak STNK tahunan.

Karena enggak ada KTP asli pemilik yang tercantum di STNK dan BPKB.

Tapi tenang, ada trik perpanjang STNK atas nama orang lain secara online dikutip dari Kompas.com.

Caranya dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang dilengkapi fitur perpanjang STNK atas nama orang lain.

Melansir laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Melansir laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan 5 digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:

* Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
* Buka SIGNAL
* Klik 'Daftar di sini'
* Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
* Unggah foto KTP
* Lakukan verifikasi wajah
* Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
* Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
* Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'
* Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
* Pilih menu yang dibutuhkan.

Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian;

* Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
* Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
* Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
* Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
* Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
* Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'
* Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
* Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia * Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
* Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran
* Klik salah satu bank yang diinginkan
* Klik "Lanjut"
* Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'
* Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Perlu diketahui, perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca Juga: Mengejutkan, Pendaftar Konversi Motor Listrik Banyak Banget, Tapi STNK Pada Bodong

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa