Otomotifnet.com - Program mudik gratis bus Lebaran 2024 Kemenhub dibuka mulai hari ini (5/3/2024).
Program mudik gratis ini menggunakan moda transportasi bus dan truk.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub menuturkan, Program Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2024 sengaja disosialisasikan lebih awal kepada masyarakat untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran menuju kampung halamannya masing-masing, dengan segala sumberdaya transportasi yang ada, mulai dari menggunakan kendaraan pribadi, bahkan menggunakan motor.
Risiko Berpergian Jauh dengan Motor Pemerintah, melalui Kemenhub, meminta masyarakat jika mudik atau menuju kampung halamannya masing-masing tidak menggunakan motor.
Berkendara dengan motor selain tidak didesain untuk perjalanan jauh, risiko terjadinya kecelakaan lalulintas yang melibatkan motor juga sangat tinggi.
Dilansir dari TribunJabar, dalam program ini masyarakat bisa menikmati layanan angkutan penumpang dengan bus serta pengangkutan motor menggunakan truk.
Untuk jalur darat, Kemenhub menyedakan 30.088 penumpang yang bisa menikmati perjalanan mudik menggunakan 700 bus yang tersedia.
Sedangkan ada kuota sebanyak 900 unit motor yang akan diangkut menggunakan 300 truk.
Berikut jadwal pendaftaran mudik gratis bus Lebaran 2024
Tanggal pendaftaran: 5 Maret 2024 - 3 April 2024
Tanggal keberangkatan arus mudik: 5 April 2024 - 7 April 2024
Tanggal keberangkatan arus balik: 14 dan 15 April 2024.
Cara daftar mudik gratis
Untuk diketahui, pendaftaran mudik gratis Kemenhub menggunakan bus ini dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat, berikut cara daftarnya:
- Unduh aplikasi Mitra Darat di smartphone.
- Buka dan daftar/masuk akun Mitra Darat
- Pilih tujuan mudik dan jumlah peserta mudik
- Isi kelengkapan data peserta mudik sesuai NIK
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan kode booking untuk divalidasi menjadi e-ticketing.
Syarat dan ketentuan
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.
- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
- Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
- Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
- Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
- Peserta yang mudik-balik dengan motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga: Daftar Sebelum Penuh, Polres Depok Buka Mudik Gratis, KTP dan KK Jangan Lupa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR