Selain itu, polisi juga berhasil menyita motor yang digunakan ES saat melakukan aksi pencurian, serta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Menurut keterangan polisi, ES adalah pemilik asli motor yang digadaikan ke DS sebulan sebelum kejadian dengan nilai sekitar Rp16,5 juta.
Namun, ES ingin mengambil kembali motor tersebut tanpa menebusnya terlebih dahulu.
ES dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti pun mengimbau masyarakat juga mewaspadai terjadinya aksi pencurian motor.
Warga diminta memastikan kondisi kendaraan benar-benar aman saat ditinggalkan.
"Pastikan juga melakukan kunci ganda dan kunci stang pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan," kata Novi.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dinas yang Hilang Telah Kembali, Terungkap Catatan Hitam Pelaku
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR