Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemuda Dibekuk Usai Nyolong NMAX Milik Sendiri, Ini Ceritanya

Ferdian - Rabu, 6 Maret 2024 | 18:10 WIB
Ilustrasi Yamaha NMAX yang menjadi duduk perkara perebutan warisan adik kandung pemilik dengan istri kedua di Gorontalo
Fariz/otomotifnet.com
Ilustrasi Yamaha NMAX yang menjadi duduk perkara perebutan warisan adik kandung pemilik dengan istri kedua di Gorontalo

Selain itu, polisi juga berhasil menyita motor yang digunakan ES saat melakukan aksi pencurian, serta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Menurut keterangan polisi, ES adalah pemilik asli motor yang digadaikan ke DS sebulan sebelum kejadian dengan nilai sekitar Rp16,5 juta.

Namun, ES ingin mengambil kembali motor tersebut tanpa menebusnya terlebih dahulu.

ES dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti pun mengimbau masyarakat juga mewaspadai terjadinya aksi pencurian motor.

Warga diminta memastikan kondisi kendaraan benar-benar aman saat ditinggalkan.

"Pastikan juga melakukan kunci ganda dan kunci stang pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan," kata Novi.

Baca Juga: Yamaha NMAX Dinas yang Hilang Telah Kembali, Terungkap Catatan Hitam Pelaku

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa